Sertifikat Tenaga Terampil (SKT)
(Sertifikat
Keterampilan) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja
bidang Jasa Pelaksana Konstruksi yang harus dimiliki tenaga kerja/ahli
perusahaan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dalam
permohonan Sertifikasi dan Registrasi Jasa Pelaksana Konstruksi. Kualifikasi
tenaga terampil Jasa Pelaksana Konstruksi adalah;
- Tingkat I
- Tingkat II
- Tingkat III
Asosiasi
PROTEKSI sudah membantu lebih dari 100 perusahaan dalam negeri maupun asing.
Dengan membangun kepercayaan/trust serta di imbangi dengan tenaga-tenaga ahli
yang professional di bidangnya, kami percaya dan mampu terus memberikan
pelayanan yang terbaik.
Komentar
Posting Komentar