Sertifikat Tenaga Terampil (SKT)


 SKT

(Sertifikat Keterampilan) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi yang harus dimiliki tenaga kerja/ahli perusahaan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dalam permohonan Sertifikasi dan Registrasi Jasa Pelaksana Konstruksi. Kualifikasi tenaga terampil Jasa Pelaksana Konstruksi adalah;

  • Tingkat I
  • Tingkat II
  • Tingkat III

Asosiasi PROTEKSI sudah membantu lebih dari 100 perusahaan dalam negeri maupun asing. Dengan membangun kepercayaan/trust serta di imbangi dengan tenaga-tenaga ahli yang professional di bidangnya, kami percaya dan mampu terus memberikan pelayanan yang terbaik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kantor

SERTIFKAT KEAHLIAN (SKA)