Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2020

Kantor

  Jl. Bekasi Timur IX No. 17/ 09 RT.003/RW.04 Kel. Rawa Bunga  Kec. Jatinegara Kota Jakarta Timur Prov. DKI Jakarta  Kode Pos 13350 No. HP : 081288218341 Telp Kantor : 021-22896846
  Kami dari Asosiasi Profesi PROTEKSI (Perhimpunan Profesi Tenaga Konstruksi Indonesia) Membantu Jasa Pengurusan Sertifikasi Keterampilan (SKT) dan Pembuatan SKA (Sertifikat Keahlian).

Sertifikat Tenaga Terampil (SKT)

  SKT (Sertifikat Keterampilan) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi yang harus dimiliki tenaga kerja/ahli perusahaan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dalam permohonan Sertifikasi dan Registrasi Jasa Pelaksana Konstruksi. Kualifikasi tenaga terampil Jasa Pelaksana Konstruksi adalah; Tingkat I Tingkat II Tingkat III Asosiasi PROTEKSI sudah membantu lebih dari 100 perusahaan dalam negeri maupun asing. Dengan membangun kepercayaan/trust serta di imbangi dengan tenaga-tenaga ahli yang professional di bidangnya, kami percaya dan mampu terus memberikan pelayanan yang terbaik.

SERTIFKAT KEAHLIAN (SKA)

Gambar
SKA (Sertifikat Keahlian) Untuk salah satu persyaratan sebagai perusahaan konstruksi pastinya anda membutuhkan Sertifikat keahlian (SKA), Kami dapat membantu anda untuk mendapatkan Sertifikat Keahlian sebagai persyaratan bagi perusahaan konstruksi. Sertifikat Keahlian adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja tenaga ahli bidang jasa pelaksana konstruksi maupun jasa pengawas konstruksi dengan kualifikasi tenaga ahli sebagai berikut, Kualifikasi tenaga ahli Jasa Konstruksi adalah; Ahli Utama Ahli Madya Ahli Muda